Suku Anak Dalam, Suku Dayak, dan Suku Lainnya Punya Hak Menguasai Hutan

Suku Anak Dalam, Suku Dayak, dan Suku Lainnya Punya Hak Menguasai Hutan

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 14:43 WIB
Jakarta - Suku Anak Dalam, Suku Dayak, Suku Badui, dan suku-suku yang mendiami hutan di seluruh Indonesia punya hak memiliki dan menguasai. Mereka dijamin UUD 1945.

Persoalan ini kini tengah menghangat menyusul sengketa lahan Suku Anak Dalam di Jambi. Mereka terusir dari hutan mereka, kalah oleh perusahaan kelapa sawit.

"Merupakan sebuah keputusan penting dalam mahkamah konstitusi (MK) mengenai hak mereka untuk memiliki dan menguasai hutan tempat tinggal mereka. Selama ini hak-hak mereka masih dipinggirkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suku Anak Dalam, Suku Dayak, Suku Badui dan suku-suku lainnya dalam penguasaan lahan di Indonesia telah ada pembahasannya dalam UUD 1945.

"Sekarang diupayakan untuk memetakan wilayah-wilayah yang ditinggali suku asli tersebut untuk tetap jadi wilayah kekuasaan mereka dan tidak boleh dieksploitasi oleh pihak lain di luar kepentingan suku asli di hutan tersebut," tutupnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads