"Menyatakan, terdakwa Simon Gunawan Tanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim ketua Tati Hadiyanti saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/12/2013).
Tak hanya hukuman badan, majelis juga menjatuhkan hukuman membayar denda kepada Simon. Dia diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Simon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diperuntukan untuk Rudi Rubiandini," tegas hakim anggota lainnya, I Made Hendra.
Uang itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.
Perbuatan yang dimaksud adalah Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013. Dengan duit suap itu Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
Selain itu Rudi menurut jaksa juga menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
(mok/fjr)