"Terkait Pilkada Lebak," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2013).
Bambang juga menyampaikan, Atut harus datang atas panggilan ini. Panggilan ini bagian dari proses hukum Atut diminta kooperatif.
"Undangan itu wajib dipenuhi sesuai KUHAP kecuali ada alasan untuk tidak hadir," jelas dia.
Atut ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (17/12). Dia menjadi tersangka atas dua kasus yakni Pilkada Lebak terkait Akil Mochtar dan Alkes Banten. Rumah Atut juga sudah digeledah dan sejumlah dokumen disita.
(ndr/mad)











































