Proses eksekusi dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Mulyadi Kaharni. Pemilik lahan sebenarnya adalah Priyo Sihombing.
Sempat terjadi baku hantam antara sekitar 50 personel pasukan Sabhara Polres Jaktim dengan sekitar 30 pemuda bayaran. Bahkan Kapolres sempat baku hantam dengan tangan kosong melawan seorang pemuda namun setelah itu mundur secara teratur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi mengatakan, 8 orang yang diamankan dibawa ke Polres Jaktim untuk diperiksa. Jika terbukti menghalangi petugas, maka mereka akan diproses hukum.
"Sekarang mereka sedang diperiksa intensif terlebih dahulu. Proses eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami hanya mengamankan," tuturnya.
Kedelapan orang yang menghalangi proses eksekusi pengadilan itu terancam pasal 214 KUHP tentang melawan petugas yang berwenang. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun.
(nik/nrl)