"Menyatakan keberatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis, Matheus Samiaji dalam putusan selanya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/12/2013).
Menurut Matheus, nota keberatan yang sudah pernah diajukan Emir terlalu masuk ke dalam materi dakwaan. Justru seluruh keberatan Emir nantinya bakal bisa diadu dengan dakwaan jaksa dalam pemeriksaan perkara nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir sendiri menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan. Namun dia mewanti-wanti kepada jaksa agar sanggup menghadirkan saksi-saksi yang ada di luar negeri.
"Agar kebenaran yang hakiki bisa terungkap," pinta Emir.
Emir Moeis didakwa menerima uang US$ 423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Lampung.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 423.958 dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power Incorporate," ujar jaksa KPK Irene Putri, Kamis (28/11) lalu.
Konsorsium Alstom Power Inc sangat bernafsu bisa mendapatkan proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Mereka melobi pejabat Indonesia melalui seorang makelar bernama Pirooz Muhammad Sarafi.
Pirooz bukan sembarang makelar. Meski jabatannya prestisius, selaku President Pasific Resources Inc di Amerika Serikat, Pirooz kenal dengan banyak pejabat di Indonesia.
Pirooz diminta bantuan oleh Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild dan Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto. Tujuannya agar lawan Alstom dalam tender tersebut bisa dikalahkan.
Untuk bisa mewujudkan keinginan Alstom, Pirooz menawarkan nama anggota DPR Komisi VIII Emir kepada David. Terlebih lagi Emir merupakan teman SMA Dirut PLN Eddie Widiono.
(mok/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini