Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken Keppres tentang Badan Pengelola Penurunan Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau REDD+).
"12 Desember 2013 lalu, Presiden telah meneken surat keputusan tentang badan pengelola REDD+," ujar Kuntoro. Badan ini menggantikan Satuan Tugas Kelembagaan REDD+, lembaga ad hoc yang diketuai Kuntoro.
Hal itu disampaikan Kuntoro di Seminar REDD+ Indonesia yang digelar PBB dan UKP4 di Hotel Four Seasons, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Lalu siapa kepala badan tersebut? Kuntoro enggan membocorkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar website Satgas REDD+, REDD+ adalah sebuah skema global yang memberikan insentif positif kepada negara berkembang yang mau dan mampu menurangi emisi gas-gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Pada perjalanannya, selain deforestasi dan degradasi hutan, REDD+ juga mencakup peran konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini