Irjen Djoko Dihukum 18 Tahun, KPK: Pengadilan Tak Bisa Dipermainkan Koruptor

Irjen Djoko Dihukum 18 Tahun, KPK: Pengadilan Tak Bisa Dipermainkan Koruptor

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 09:11 WIB
Jakarta - Lama hukuman penjara yang menjadi tuntutan KPK terhadap Irjen Djoko Susilo yakni 18 tahun bui, 'dikabulkan' oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK mengapresiasi putusan yang diambil pengadilan tingkat banding itu.

"Putusan PT Jakarta itu mengindikasikan juga suatu sinyal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (19/12/2013).

Selain itu, menurut Bambang, hukuman tersebut juga bisa menjadi kado atas hari antikorupsi internasional yang jatuh pada 9 Desember 2013. Komisioner yang membidangi sektor penindakan dan pencegahan ini juga berharap perspektif pemikiran hakim dalam vonis Irjen Djoko, juga digunakan oleh hakim-hakim lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," kata Bambang.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara pada Rabu (18/12/2013). Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Irjen Djoko di kasus Simulator SIM.

"Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom.

Irjen Djoko juga mendapat hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

"Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, merampas harta kekayaanya," tambahnya.

Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads