Irjen Djoko Susilo Dibui 18 Tahun, Pengacara: Kami Pelajari Dulu

Irjen Djoko Susilo Dibui 18 Tahun, Pengacara: Kami Pelajari Dulu

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 07:58 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dalam kasus Simulator SIM. Pihak pengacara Djoko mengaku belum menerima soal putusan tersebut.

"Kami belum tahu persis dan menerima laporan tersebut secara resmi," ujar pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang saat dihubungi detikcom, Kamis (19/12/2013).

Juniver mengatakan, jika sudah terima laporannya, dia akan mempelajari terlebih dahulu dan berdiskusi dengan kliennya, sebelum menyatakan sikap terkait penambahan hukuman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami coba pelajari. Setelah kami tahu resminya, kami akan berdikusi dengan klien bagaimana sikap dan langkah selanjutnya," jelasnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Irjen Djoko di kasus Simulator SIM.

"Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).

Putusan ini dijatuhkan Rabu (18/12) dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

"Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, merampas harta kekayaanya," tambahnya.

Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(jor/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads