"Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).
Putusan ini dijatuhkan Rabu (18/12) dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar
(asp/jor)