"Tentunya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak boleh katakan kalau tersangka pasti bersalah," ujar Ical.
Hal ini disampaikan Ical usai menghadiri Mukernas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada Ratu Atut supaya memberikan terus perhatian di sana," lanjutnya.
"Tidak dimundurkan, tentu beliau butuh waktu untuk fokus pada hukum," imbuh Ical.
(/jor)











































