PPATK: Kasus Aiptu Labora di Papua Termasuk Ilegal Logging

PPATK: Kasus Aiptu Labora di Papua Termasuk Ilegal Logging

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 18 Des 2013 22:37 WIB
PPATK: Kasus Aiptu Labora di Papua Termasuk Ilegal Logging
Jakarta -

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan beberapa kasus di Papua yang terkait dengan Aiptu Labora Sitorus. Diantaranya adalah kasus ilegal logging dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Fokus kita pada ilegal logging di Raja Ampat dengan kasus penyamaran izin perusahaan serta kayu yang tidak berizin," ujar ketua PPATK M Yusuf, usai rapat koordinasi akhir tahun penanganan perkara SDA dan lingkungan hidup, di UKP4, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).

Yusuf menuturkan, dalam kasus ilegal logging PPATK telah memeriksa 101 rekening dan 27 pihak termasuk perusahaan dan perorangan. "Alokasi dana transaksi dana Rp 1 triliun lebih," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sementara untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses penyelidikan.

"Mau disegerakan (kasus TPPU) karena pada proses TPPU ada pihak-pihak yang menerima aliran dana," papar Yusuf.

Rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Kabareskrim Mabes Polri, Ditjen Pajak serta para Kapolda dari berbagai wilayah di Indonesia ini membahas tentang penanganan perkara kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup.

(rii/jor)


Berita Terkait