Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Kamis, 25 Nov 2004 11:30 WIB
Jakarta - Nota keberatan dari kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Permintaan penangguhan penahanan juga ditolak. Hal ini mengemuka dalam persidangan Ba'asyir di Aula Departemen Pertanian (Deptan), Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2004)."Permintaan penangguhan penahanan belum bisa dikabulkan karena untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar Hakim Ketua Soedarto.Salah satu alasan Majelis Hakim menolak nota keberatan ABB adalah azas non retro aktif dan legalitas. Majelis hakim berpendapat bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan Ba'asyir merupakan suatu kesatuan tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.Kuasa hukum Ba'asyir, M.Assegaf berpendapat Majelis Hakim telah membuat penafsiran yang sempit. "Kami menyayangkan keputusan tersebut, karena Majelis Hakim membuat penafsiran yang sempit. Hal ini disebabkan hal-hal yang diuraikan oleh Jaksa tidak jauh berbeda dengan dakwaan yang terdahulu yang sudah dinyatakan tidak terbukti, seperti latihan di Mindanao, dan Ustadz merupakan angota Jemaah Islamiyah. Seharusnya hal-hal yang tidak terbukti tersebut tidak perlu diulang lagi," tegas Assegaf.Dengan ditolaknya nota keberatan oleh Majelis Hakim, persidangan Ba'asyir kembali dilanjutkan pada Selasa, (30/11/2004) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(dit/)











































