Kasus ini bermula ketika Kepala Polretabes (saat itu, 1974, Dantabes) Bandung Kolonel Tatang Abdurachman mengeluarkan surat keterangan tentang pengosongan kantor Komsiko (kepolisian era Hindia-Belanda), karena sudah tidak lagi digunakan sebagai kantor. Surat Keterangan itu bernomor polisi 86/1094/VI/1974 tertanggak 10 Juni 1974.
Surat itu kemudian digunakan sebagai modal untuk menerbitkan Surat Kepmendagri No:Peta 7/DA/87/74 tertanggal 6 September 1974 dan Surat Keputusan Dirjen Agraria No: Peta 6/DA/58/74 tertanggal 30 Juli 1974. Pihan Pertanahan setempat akhirnya menerbitkan surat kepemilikah tanah atas nama Kapolda Jabar saat itu, Mayjen Soeradi Permana. Adapun tanah tersebut berada di Jl HOS Cokroaminoto No. 117-119 Bandung, dengan status hak guna bangunan (HGB)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu bergulir, pada 1994 Mayjen Polisi Soeradi Permana meminta pengembalian hak tanah berdasarkan sertifikat hak milik kembali kepadanya. Pada 27 Februari 2006, ahli waris mantan Kapolda tersebut menggugat Kapolrestabes Bandung ke pengadilan. "Hasilnya menyatakan bahwa penggugat ahli waris sebagai pemilik sah atas tanah dab bangunan tersebut (kantor Polsek Cicendo dan Rumah Dinas Kapolrestabes)," kata Kasubdit II Dit Tipidum Kombes Prio Soekotjo, di Mabes Polri, Rabu (18/12/2013.
Penyidik, kata Prio, menduga adaya pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes dan Kapolda Jabar saat itu, terkait dengan proses pensertifikatan, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 266, 421, dan 424 KUH Pidana.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi. Mereka adalah beberapa personel dan pejabat kepolisian saat itu yang bertugas di Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Selain itu, sebanyak 10 dokumen terkait proses persertifikasian tanah telah disita guna kepentingan penyelidikan.
"Masih dilakukan permohonan beberapa surat-surat ke pihak pertanahan guna melengkapi dokumen penyelidikan," kata Wakil Direktur Tipidum Kombes Tony Hermanto di Mabes Polri.
(ahy/ndr)











































