Seperti yang tercantum dalam berkas gugatan yang diperoleh detikcom dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (18/12/2013), Donald menunjuk kuasa hukumnya dari Int Tra Patent Bureau.
Dia keberatan perihal merk Trumps yang didaftarkan Robin ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pada 17 Juni 2010. Merek Trump didaftarkan Robin dengan nomor IDM000252416 sebagai perlindungan jasa kelas 35 berupa toko-toko atau retail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Donald mendaftarkan sejumlah merek termasuk yang menggunakan namanya ke sejumlah negara besar. Di Amerika, merek Trump terdaftar dan dilindungi oleh hukum setempat sejak 20 April 1999. Sementara di Kanada, merek Trump terdaftar oleh otoritas setempat sejak 26 Juli 1932.
Merek-merek milik Donald lainnya juga telah dilindungi hukum di Australia, Jepang, Rusia, Ukraina, Thailand, dan Selandia Baru. Untuk Indonesia, merek Trump terdaftar sejak 14 Oktober 2010 dan untuk merek Donald Trump terdaftar sejak 4 Mei 2012.
Dalam gugatannya, Donald menilai merk Trumps milik Robin menyerupai namanya yang sudah dikenal dunia internasional sebagai pengusaha real estate, kasino hingga pertelevisian. Sehingga Donald berharap majelis hakim membatalkan merk Trumps milik Robin.
Sementara itu, dalam berkas jawaban atas gugatan ini, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menilai gugatan Donald berlebihan. Menurut Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, merk Trumps milik Robin sudah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kemiripan dengan Trump milik Donald terlalu berlebihan.
Ketua majelis hakim sengketa merek antara pengusaha besar asal AS dan pengusaha lokal Indonesia ini adalah Bambang Kustopo. Pada 3 Januari 2014 nanti, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban tergugat I yakni Robin yang belum pernah hadir dalam persidangan.
(vid/mok)











































