"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," putus MA seperti dilansir websitenya, Rabu (18/12/2013).
Susanto yang juga biasa dipanggal Evan itu terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 339 KUHP. Putusan ini diketok pada 23 Oktober 2013 lalu oleh ketua majelis hakim agung Zaharudin Utama dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di kamar kos, tersangka malah meminjam uang sebesar Rp 800 ribu yang langsung ditolak Suharti. Lantaran dipaksa, Suharti berteriak meminta tolong. Teriakan ini dibalas dengan tusukan pisau di punggung korban. Tidak sampai di situ, pelaku juga menyetrum mahasiswi semester VI tersebut. Dengan sadar, Susanto lalu menusuk berulang-ulang tubuh Suharti hingga tewas mengenaskan.
Lantas mayat Suharti dibuang ke kawasan Neglasari Tangerang oleh 3 orang suruhan Stevanus.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini