4 Fraksi Tolak Perpu Penyelamatan MK, PPP Belum Tentukan Sikap

4 Fraksi Tolak Perpu Penyelamatan MK, PPP Belum Tentukan Sikap

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 16:47 WIB
Jakarta - Fraksi-fraksi di Komisi III telah mengambil keputusan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Penyelematan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, 4 fraksi menerima, 4 fraksi menolak, dan satu fraksi abstain.

Rapat pandangan mini fraksi Perpu MK digelar di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin ini dihadiri Menkum HAM Amir Syamsuddin dan MenPAN Azwar Abubakar.

PDIP diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan pandangannya soal Perpu ini. Dengan tegas, PDIP menolak Perpu ini dijadikan Undang-undang (UU). Bersama PDIP, Fraksi Hanura, Gerindra dan PKS juga menolak Perpu ini dijadikan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan keempat fraksi hampir sama, bahwa Perpu ini tak memenuhi syarat kondisi genting. Selain, Perpu ini dianggap tak demokratis.

Fraksi Partai Demokrat (PD), yang diwakili Edi Sadely, menyatakan setuju Perpu ini menjadi UU. Berada di barisan yang sama dengan PD adalah fraksi PAN, PKB, dan Golkar. Namun Golkar setuju dengan catatan ada perbaikan di beberapa pasal.

Keempat fraksi setuju karena memandang Perpu ini bisa memulihkan kepercayaan rakyat kepada MK. Beberapa pasal di dalam Perpu, seperti soal pengawasan, juga dinilai bisa memperbaiki kinerja MK.

Sedangkan Fraksi PPP tak menentukan sikap. Diwakili oleh Ahmad Yani, PPP masih meminta penjelasan lebih lanjut mengenai Perpu ini kepada pemerintah.

Pandangan mini fraksi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (19/12) besok. Kemudian nasib Perpu ini akan ditentukan di rapat paripurna.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads