Sengketa Pilkada 2013 di MK Tinggal 3 Kasus

Sengketa Pilkada 2013 di MK Tinggal 3 Kasus

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 16:20 WIB
Sengketa Pilkada 2013 di MK Tinggal 3 Kasus
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sengketa pilkada yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal hitungan jari. Sengketa pilkada tahun 2013 di MK ini sempat diwarnai kasus suap sehingga menuai kritikan dan mencederai wibawa benteng konstitusi ini.

"Seingat saya tinggal 3 lagi. Yang satu pemungutan suara ulang. Jadi akan habis pada Januari 2014," Kata Ketua MK Hamdan Zoelva kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).

Habisnya sidang sengketa pilkada ini akan membuat MK lebih konsentrasi pada uji materi UU. Beberapa pakar hukum sempat mengkritik, PHPU yang sangat banyak sepanjang 2013 telah menyita waktu MK untuk menjalankan fungsi utamanya, yakni mengawal konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami merasa nanti waktunya akan lebih luas untuk selesaikan uji materi UU," kata Hamdan.

Sementara itu, terkait pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang mengkritik wewenang sengketa pilkada oleh MK, Hamdan tak mau menanggapinya. Ia hanya menjelaskan wewenang sengketa pilkada di MK sudah diatur UU.

"Itu kan wewenang yang diberikan UU ke MK. Kalau kita nggak menjalankan, siapa yang pegang perselisihan hasil pemilihan umum?" ujar Hamdan.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads