"Seingat saya tinggal 3 lagi. Yang satu pemungutan suara ulang. Jadi akan habis pada Januari 2014," Kata Ketua MK Hamdan Zoelva kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).
Habisnya sidang sengketa pilkada ini akan membuat MK lebih konsentrasi pada uji materi UU. Beberapa pakar hukum sempat mengkritik, PHPU yang sangat banyak sepanjang 2013 telah menyita waktu MK untuk menjalankan fungsi utamanya, yakni mengawal konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang mengkritik wewenang sengketa pilkada oleh MK, Hamdan tak mau menanggapinya. Ia hanya menjelaskan wewenang sengketa pilkada di MK sudah diatur UU.
"Itu kan wewenang yang diberikan UU ke MK. Kalau kita nggak menjalankan, siapa yang pegang perselisihan hasil pemilihan umum?" ujar Hamdan.
(vid/asp)











































