Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, Atut harus melapor kepada presiden bahwa dia berhalangan. Setelah itu keputusan berada di tangan presiden selaku pemberi mandat.
"Jadi Bu Atut apabila terus berhalangan ataupun mungkin tidak bersedia maka ia harus kembalikan mandatnya kepada Presiden. Setelah itu barulah Presiden menunjuk entah saya ataupun Wagub Banten Rano Karno," ujar Gamawan usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau (melantik Arief), tapi kan harus sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak bisa langsung Bu Atut beri kewenangan ke saya ataupun Pak Rano (Wagub Banten)," kata Gamawan.
Untuk sementara maka pemerintahan Kota Tangerang dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Menurut Gamawan hal tersebut tidak menjadi masalah.
(bpn/fjr)