KY: Kurang Pantas MK Adili Sengketa Pilkada

KY: Kurang Pantas MK Adili Sengketa Pilkada

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 15:05 WIB
Suparman Marzuki (ari/detikcom)
Surabaya - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili sengketa pilkada mendapat sorotan pasca tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Komisi Yudisial (KY) menilai kurang pantas MK mengadili sengketa pilkada. Kewenangan MK cukup mengadili seperti yang diamanatkan UUD 1945.

Menurut Suparman, sengketa pilkada pada dasarnya sengketa politik yang materi sengketanya kecurangan-kecurangan politik, yang rumit dan sulit diurai dengan tepat. Ada unsur suap-menyuap, manipulasi, rekayasa dan lainnya, yang terkait satu sama lain.

"Kurang pantas apabila MK memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Pilkada," kata Suparman Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan di sela-sela acara MoU KY dengan Universitas Dr Soetomo Surabaya dan Seminar Nasional 'Seleksi dan Pengawasan Hakim--Diskursus tentang Kewenangan KY Sistem Rekruitmen dan Pengawasan Hakim (Konstitusi)--' di ruang Soemantri, Gedung A Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Rabu (18/12/2013).

"Sedangkan waktu untuk menyelesaikan sengketa terbatas, sehingga peluang hakim MK tidak tepat, lalai dan ceroboh dalam memutus sangat besar. Akibatnya akan mendegradasi kewibawaan MK," sambungnya.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang bersengketa adalah pemenang dan yang kalah dalam pertarungan uang, pertarungan gengsi dan tidak jarang dibumbui oleh pertarungan ideologi.

"Sehingga sengketa di MK dinilai sebagai 'pilkada' di meja hakim yang harus dimenangkan. Ini menjadi faktor kondisional dan pendorong pihak-pihak mencari cara memenangkannya dengan pelbagi cara. Isu, rumor, desas-desus, suap hakim MK atau pegawai MK menjadi menyeruak," terangnya.

Ia beraharap, hakim-hakim MK adalah individu berkelas (negarawan) yang diharapkan membuat pertimbangan-pertimbangan berkelas dalam putusannya.

"Sehingga putusannya memiliki legitimasi hukum dan intelektual yang mencerahkan kehidupan sosial yang luas," tandasnya.


(bdh/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads