UU Desa Disahkan, Kades Bakal Dapat Gaji Rutin dan Tunjangan Setara UMP

UU Desa Disahkan, Kades Bakal Dapat Gaji Rutin dan Tunjangan Setara UMP

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 15:03 WIB
Para kades saat demo di DPR
Jakarta - DPR sudah mengesahkan Undang-undang tentang Desa. Banyak hal diatur tentang para perangkat desa, termasuk salah satunya adalah pendapatan tetap dan tunjangan bagi sang kepala desa.

Dalam pasal 37 undang-undang tersebut yang dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (18/12/2013), tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: "Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan".

Lalu berapa jumlahnya? Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling sedikit berjumlah sama dengan upah minumum regional kabupaten/kota. Sumber dananya berasal dari APBD Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa" tulis di ayat 4.

Ketentuan lebih lanjut soal penghasilan ini nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Dengan mendapat penghasilan tetap dan tunjangan, tugas kepala desa pun akan semakin berat. Dia wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan menerapkan prinsip bebas korupsi.

Bila dilanggar, sanksi pidana dan pencopotan dari jabatan pun siap menanti.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads