Dalam pasal 37 undang-undang tersebut yang dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (18/12/2013), tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: "Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan".
Lalu berapa jumlahnya? Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling sedikit berjumlah sama dengan upah minumum regional kabupaten/kota. Sumber dananya berasal dari APBD Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan lebih lanjut soal penghasilan ini nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Dengan mendapat penghasilan tetap dan tunjangan, tugas kepala desa pun akan semakin berat. Dia wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan menerapkan prinsip bebas korupsi.
Bila dilanggar, sanksi pidana dan pencopotan dari jabatan pun siap menanti.
(mad/nwk)