"Tapi kalau sehari-hari tidak maksimal, maka Wakil Gubernurnya dapat menggantikan sementara," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Gamawan mengatakan saat ini pihaknya belum akan menonaktifkan Atut dari jabatannya. Langkah baru akan diambil ketika Atut sudah berstatus sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut saat ini berstatus sebagai tersangka. Ada pun status terdakwa adalah ketika seorang tersangka sudah dibawa ke persidangan dan didakwa oleh penuntut umum.
Atut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak. Dia diduga menjadi orang yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil Mochtar, eks Ketua MK, untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
KPK juga sudah menyimpulkan bahwa Atut menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes di Provinsi Banten. Namun sprindik untuk kasus ini belum keluar, karena tim masih merumuskan pasal dan menghitung kerugian negara.
(bpn/fjp)