PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Film Soekarno: Indonesia Merdeka

PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Film Soekarno: Indonesia Merdeka

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 14:38 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda persidangan gugatan film Soekarno: Indonesia Merdeka. Majelis hakim menunda untuk dilakukan pemeriksaan sementara terkait hak cipta film tersebut.

"Sidang kita tunda sampai 8 Januari 2014 untuk pemeriksaan penetapan sementara," kata ketua majelis hakim Ahmad Rosidin saat menutup persidangan, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).

Sidang berjalan tidak sampai 5 menit karena Ahmad memerintahkan pemeriksaan penetapan sementara terkait hak cipta film Soekarno ini. Dari kedua belah pihak, hanya diwakili oleh pengacaranya. Tidak tampak Hanung Bramantyo atau pun penggugat Rachmawati Soekarnoputri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Rachmawati Soekarnoputri menggugat Hanung dan Multivision agar tak menayangkan film tersebut karena dianggap melanggar hak cipta. Rachmawati menuntut penghentian tayang film ini dan penarikan master film serta script-nya.

Di pihak lain, Hanung sebagai sutradara telah mendaftarkan hak cipta film Soekarno pada awal tahun ini. Melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara menyatakan gugatan niaga ini sebenarnya tak melarang pemutaran film. Akan tetapi ada dua adegan yang dihapus.

"Adegan pertama yang polisi jepang menampar hingga Soekarno jatuh, lalu adegan kedua yang polisi jepang membenturkan kopor ke wajah Soekarno," kata Rivai Kusumanegara usai sidang.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads