Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak meminta majelis hakim untuk membuktikan keotentikan twit Benhan yang dijadikan bukti. Pihaknya berkaca dari saksi ahli yang mengatakan bukti tersebut rawan diedit oleh pihak lain.
"Saudara jaksa apa sudah siap dengan buktinya?" tanya hakim ketua Suprapto pada jaksa penuntut umum, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, Benhan mempertanyakan keaslian draft kicauan dirinya yang dijadikan bukti oleh JPU. Benhan meminta JPU bisa membuktikan keaslian bukti tersebut.
"Penyidik itu cuma melakukan screen capture dari internet, tanpa melakukan validasi terlebih dahulu. Barang buktinya tidak sah, itu yang jadi pembelaan kami," ujar Benhan saat ditemui usai persidangan, Rabu (11/12).
(dha/gah)