Komisi III Tentukan Nasib Perpu Penyelamatan MK

Komisi III Tentukan Nasib Perpu Penyelamatan MK

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 14:03 WIB
Jakarta - Komisi III menggelar rapat akhir untuk menentukan nasib Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu). Jika disetujui, Perpu ini akan menjadi Undang-undang (UU).

"Hari ini agenda terakhir untuk memutuskan perpu, menerima atau menolak," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Pieter mendukung Perpu ini disetujui oleh DPR dan dijadikan UU. Menurutnya, materi Perpu ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat jelas bahwa pemerintah telah memberikan putusan yang luar biasa sepatutnya kita apresiasi untuk mengembalikan marwah MK yang ambrol karena perilaku oknum," ujarnya.

Beberapa fraksi masih keberatan dengan Perpu ini. Di antaranya adalah PPP, PKS, dan Hanura yang telah jelas-jelas menolak. Rapat ini diprediksi berlangsung alot.

Keputusan rapat Komisi III hari ini akan dibawa ke paripurna besok. Selanjutnya rapat paripurna yang akan memutuskan nasib akhir Perpu ini.

(trq/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads