Adrian Kiki Diekstradisi, Kemenkum Warning Koruptor di Luar Negeri

Adrian Kiki Diekstradisi, Kemenkum Warning Koruptor di Luar Negeri

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 13:53 WIB
Jakarta - Buron BLBI Adrian Kiki yang sembunyi di Australia akhirnya bisa diekstradisi. Gugatan pemerintah Indonesia melalui Kemenkum HAM ke Pengadilan Australia dikabulkan. Adrian Kiki yang sudah 8 tahun buron segera dibawa ke Indonesia.

Menurut Menkum Amir Syamsuddin dalam surat elektronik, Rabu (18/12/2013) suksesnya gugatan ini berimbas peringatan bagi para koruptor lainnya. Di negara manapun bersembunyi, mereka akan tetap bisa dikejar dan dihukum.

"Mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya," jelas Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Pengadilan Australia itu juga memberikan dampak pencegahan dan efek jera kepada para koruptor. Juga memberi bukti bahwa kerjasama internasional bisa dilakukan untuk memburu para koruptor.

"Ini kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain," imbuhnya.

Amir berharap, ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in absentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi.

"Keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI-Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," urainya.

Hasil tersebut tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads