"Saya hormati apa pun yang akan diambil, setuju atau menolak," ujar SBY dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Rabu (12/18/2013).
Perpu yang dia keluarkan merupakan hak SBY sebagai kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Begitu juga dengan keputusan DPR, baik menerima maupun menolak, sudah tertuang dalam aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika terjadi sesuatu di tubuh MK, maka boleh dikata terjadi krisis kepercayaan dari rakyat terhadap MK," sambungnya.
Perpu itu sendiri merupakan rembukan SBY dengan sejumlah menteri, pimpinan parpol dan pakar-pakar tata negara.
"Yang penting saya sudah jelaskan apa latar belakang saya keluarkan Perpu," tandasnya.
(mok/mad)