Penyidik Polda Metro AKP Anang Dibui 6 Tahun karena Tilep Uang Sitaan

Penyidik Polda Metro AKP Anang Dibui 6 Tahun karena Tilep Uang Sitaan

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 13:20 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya AKP Anang Susanto dihukum 6 tahun penjara. Anang terbukti korupsi dan mencuci uang barang bukti sitaan Rp 3,5 miliar di kasus yang tengah ditanganinya.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Rabu (18/12/2013), kasus bermula saat Anang menyidik laporan penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang PT SPI pada 2007 dengan 11 laporan. Untuk kepentingan penyidikan, AKP Anang lalu menyita uang tunai Rp 8,2 miliar dan 305 lembar saham CNKO yang bergerak di bisnis tambang batu bara.

Pada 20 April 2007 uang tersebut diterima AKP Anang dan disimpan di bank atas nama AKP Anang. Namun pada 1 Mei 2007, uang berkurang menjadi Rp 8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun saham yang disita lalu dijual dan uangnya lalu masuk ke rekening AKP Anang sebesar Rp 17,5 miliar. Pada 5 Oktober 2007, AKP Anang menyerahkan uang tersebut ke para pihak sebesar Rp 10 miliar dan Rp 4 miliar dikembalikan atas perintah AKBP A Rivai. Pelaporpun merasa uang yang disita berkurang sebesar Rp 3,5 miliar dan memperkarakan AKP Anang ke meja hijau.

Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menuntut AKP Anang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena korupsi dan mencuci uang hasil kejahatan. Jaksa juga menuntut harta AKP Anang disita sebesar Rp 3,5 miliar.

Pada 19 September 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,6 tahun penjara kepada AKP Anang. Pada 19 September 2012, vonis ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara karena AKP Anang terbuki korupsi dan mencuci uang. Hukuman ini bergeming hingga tingkat MA.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa AKP Anang Susanto," putus majelis hakim yang terdiri dari Timur P Manurung, Leopold Luhut Hutagalung dan Sophoan Marthabaya pada 30 April 2013 lalu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads