Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Rabu (18/12/2013), kasus bermula saat Anang menyidik laporan penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang PT SPI pada 2007 dengan 11 laporan. Untuk kepentingan penyidikan, AKP Anang lalu menyita uang tunai Rp 8,2 miliar dan 305 lembar saham CNKO yang bergerak di bisnis tambang batu bara.
Pada 20 April 2007 uang tersebut diterima AKP Anang dan disimpan di bank atas nama AKP Anang. Namun pada 1 Mei 2007, uang berkurang menjadi Rp 8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menuntut AKP Anang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena korupsi dan mencuci uang hasil kejahatan. Jaksa juga menuntut harta AKP Anang disita sebesar Rp 3,5 miliar.
Pada 19 September 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,6 tahun penjara kepada AKP Anang. Pada 19 September 2012, vonis ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara karena AKP Anang terbuki korupsi dan mencuci uang. Hukuman ini bergeming hingga tingkat MA.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa AKP Anang Susanto," putus majelis hakim yang terdiri dari Timur P Manurung, Leopold Luhut Hutagalung dan Sophoan Marthabaya pada 30 April 2013 lalu.
(asp/try)