KPK: Pemberian Kepada Penghulu Gratifikasi!

KPK: Pemberian Kepada Penghulu Gratifikasi!

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 12:58 WIB
ilustrasi
Jakarta - Insiden penghulu di Jawa Timur yang tidak mau menikahkan di luar jam kerja sebagai bentuk protes kriminalisasi terhadap penghulu yang menerima amplop langsung direspon pihak Kemenag dan KPK. KPK dan Kemenag sepakat untuk membangun sebuah sistem untuk mencegah gratifikasi terhadap para penghulu.

"KPK memandang sistem operasional para pegawai pencatat nikah harus dibenahi, karena bagaimanapun pemberian terhadap pegawai pencatat nikah adalah bentuk gratifikasi," ujar wakil ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Sementara itu, Irjen Kemenag, M Yasin mengakui jika selama ini memang tidak ada anggaran untuk operasional para petugas pencatat pernikahan. Menurutnya, tidak semua KUA memiliki kendaraan operasional untuk para penghulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini biaya operasional KUA hanya Rp 2 juta perbulan. Biaya itu tidak bisa mengcover operasional para petugas pencatat pernikahan," jelas Yasin.

Pihak Kemenag kemudian sepakat dengan Kemenkeu dan diawasi oleh KPK, biaya operasional para penghulu akan ditanggung oleh APBN. Sehingga para penghulu yang bekerja di luar jam kerja KUA tetap akan mendapatkan uang operasional dari APBN dan dilarang keras untuk menerima pemberian dari keluarga yang dinikahkan.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads