"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili memutuskan terdakwa Sigit terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heru Anggoro saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit dengan penjara pidana 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru juga mengatakan, yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Heru.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai Hariyono mempersilakan, Sigit untuk berdiskusi dengan kuasaa hukumnya Akhyar untuk menyusun pledoi pada persidangan selanjutnya. Dan Sigit menyerahkan pada kuasa hukumnya.
"Sehingga sidang perkara tindak pidana terorisme kita tunda hari Senin pada tanggal 23 Desember dengan pengajuan pembelaan dari terdakwa," tutup Hariyono.
(dha/gah)