Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menemukan sejumlah fakta bahwa Atut diduga juga 'bermain' proyek di Banten. Karena itu, aset-asetnya yang diduga dari hasil kejahatan perlu ditelusuri.
"Untuk Atut, kami berharap gunakan UU TPPU, karena diduga banyak proyek lainnya yang diduga diselewengkan seperti Alkes," kata Ade saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lihat konstruksi kasus, proyek-proyek Banten umumnya diduga sudah diarahkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan seperti gubernur, apalagi keluarga gubernur adalah pngusaha. Perusahaan mereka jadi kanal proyek-proyek pemerintah," jelasnya.
Setelah Atut jadi tersangka, Ade berharap ada perbaikan secara menyeluruh di Banten. Dia juga meminta siapa pun pengganti Atut nanti, bukan bagian dari dinastinya yang sudah terjangkit virus korupsi.
Atut jadi tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara pada 12 Desember 2013 lalu. Dua kasus dikenakan pada istri (alm) Hikmat Tomet itu, yakni suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan. Untuk kasus kedua, KPK masih merekonstruksi pelanggaran yang dilakukan sang gubernur.
(mad/rmd)