"Kalau DPR menyetujui Perpu, artinya ada jiwa besar dari DPR, negarawan lah kita menyebutnya, artinya tidak ada pertimbangan politik," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, Rabu (18/12/2013).
Taufiq mengatakan, salah satu poin yang tertulis dalam Perpu adalah syarat untuk calon hakim MK harus sudah tak berkegiatan di partai selama 7 tahun. Jika DPR menerima Perpu maka hal tersebut menjadi sinyal baik bagi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menambahkan, seandainya DPR menolak, maka akan sama saja akibat hukumnya. Dimana saat ini Perpu MK ini telah memiliki anak keturunan berupa peraturan KY nomor 9 tentang panel ahli kelayakan calon hakim MK.
"Katakanlah jika tidak setujui, perpu perubahan MK ini telah memiliki anak keturunan yaitu aturan KY, yaitu aturan KY mengatur terkait rekrutmen hakim MK, mengatur mengenai panel ahli beserta uji kelayakan. Jika dibatalkan, peraturan ini tetap hidup, jadi DPR tetap terikat dengan turunan dari Perpu itu," jelasnya.
(/)











































