"Tiga orang diloloskan ke DPR dengan mendapat nilai tiga tertinggi," ujar komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurahman Sahuri, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2013).
Tiga nama calon hakim agung tersebut terdiri dari dua hakim dari kamar perdata dan satu dari kamar pidana, mereka yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hakim Tinggi PT Makassar Suhardjono (kamar pidana)
3. Inspektur Wilayah II/Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung RI Sunarto (kamar perdata)
DPR wajib memilih satu dari tiga nama tersebut dan berhak menyandang titel hakim agung. Namun hingga kini belum diketahui kapan tes di DPR akan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, DPR tidak akan melakukan fit and proper tes terhadap tiga calon hakim agung tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya. DPR disebut-sebut akan langsung melakukan pemilihan.
(rna/rmd)











































