"Segera melakukan penahanan terhadap semua pihak termasuk Ratu Atut yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan mengkonsolidasikan birokrasi dalam upaya menutup akses dalam pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (18/12/2013).
Menurutnya, keputusan KPK patut diapresiasi. Namun penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus suap pemilukada mestinya tidak menjadi akhir dalam penanganan kasus korupsi di Banten. Selain masih banyak kasus lain seperti alat kesehatan, hibah dan bantuan sosial tahun 2011, dan pengadaan lahan sport centre, pihak-pihak yang terlibat pun masih banyak yang belum tersentuh baik berasal dari anggota keluarga, politisi, maupun birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut lanjut dia, tergambar dengan jelas dari kajian ICW. Dalam kurun waktu tiga tahun antara 2011-2013, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan keluarga Atut mendapat setidaknya 175 proyek senilai Rp 1,148 triliun. Padahal yang dijadikan sebagai sample hanya proyek dari kementerian pekerjaan umum (PU) di Banten dan beberapa yang dikelola oleh pemerintah daerah.
"Sebagai upaya mendorong proses hukum dan menjaga agar pemerintahan berjalan dengan kondusif, kementerian dalam negeri segera menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Provinsi Banten," pungkas Ade.
(rmd/rna)











































