Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kerusuhan Lapas Palopo

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kerusuhan Lapas Palopo

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 01:11 WIB
Palopo - Polisi menetapakan 10 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan Lapas Palopo yang terjadi pada Sabtu (14/12) lalu. Mereka diduga terlibat melakukan pembakaran dan penganiayaan di Lapas klas II A tersebut.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammmad Guntur mengatakan penetapan terhadap 10 orang tersebut setelah sebelumnya polisi memeriksa intensif 7 orang saksi.

"Dari keterangan tujuh orang saksi, kami menetapkan 10 orang tersangka, dua diantaranya diduga sebagai pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Kalapas Palopo,” ujar Guntur dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur mengatakan kesepuluh pelaku tersebut berinisial Us, Ac, Ka, Fe, Er, Ti, Is, Sa, Ri, dan Ba. Ri dan Ba diduga melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap Kalapas Palopo. Keduanya adalah residivis.

Empat saksi yang diperiksa adalah sipir Lapas Klas II A Palopo, sedangkan tiga lainnya adalah tahanan titipan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita langsung tetapkan 10 tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penjagaan. Sebanyak 500 personel gabungan TNI-Polri diturunkan untuk menjaga Lapas hingga situasi benar-benar kondusif dan normal.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads