Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Banten. Penetapan tersangka itu berdasarkan ekspose yang dilakukan pada Kamis (12/12).
"Pada Kamis 12 Desember dilaksanankan ekspose antara pimpinan, penyidik dan Satgas. Dalam ekspose itu disepakati telah ditemukan lebih dari dua alat bukti. KPK secara solid menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait sengketa Pilkada di kabupaten Lebak," ujar ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana nasib Airin dan keluarga Atut lain? "Kita masih melakukan pendalaman," jawab Samad seraya memastikan tak menutup kemungkinan siapa pun bisa jadi tersangka.
(kha/mad)










































