"Terdakwa I dan terdakwa II menerima uang sebesar US$ 50 ribu yang selanjutnya atas sepengetahuan Heru Sriyanto diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu," kata hakim anggota Anwar membaca putusan Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Duit ini diberikan Kepala Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto kepada Eko dan Dian di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jaktim. Menurut majelis hakim, Dian dan Eko mulanya menghubungi Handoko meminta bantuan dana dengan alasan untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah uang diterima proses pemeriksaan perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya tidak dilanjutkan. "Dengan diterimanya uang oleh terdakwa I dan terdakwa II dari Handoko Tejowinoto maka tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan dan saksi tidak pernah diperiksa lagi dan dokumen-dokumen yang terkait dikembalikan terdakwa I dan terdakwa II," papar hakim.
Dian dan Eko Darmayanto dihukum 9 tahun penjara, denda masing-masing Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Dian dan Eko terbukti menerima uang SGD 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory. Uang ini diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Dian dan Eko juga menerima Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan US$ 150 ribu dari PT Nusa Raya Cipta.
(fdn/rvk)











































