Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, memaparkan peroalan gepeng tak hanya ada di Indonesia, tapi juga terjadi di banyak negara. Namun, di negara-negara lain, sudah ada aturan yang jelas tentang gepeng.
"Di sana sudah ada aturan jelas baik tentang gepeng maupun donatur atau penyumbangnya. Kesejahteraan mereka juga ditanggung negara," katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada, tapi sekarang udah mulai. Pemda Depok menggunakan langkah, pengemis dikasih kerjaan penyapu jalan, dan pemberi dijalan juga kena denda," ujarnya.
Dalam upaya penertiban, kata Devie, pemerintah harus terlebih dahulu melihat profil masing-masing gepeng tersebut sebelum mengambil tindakan.
"Kalau orang DKI, pemkot harus membantu dan difasilitasi pemerintah pusat. Kalau pengemis karena narkoba ya pemkot tanggung jawab untuk rehabilitasinya. Kalau orang yang luar Jakarta, ya dikembalikan. Profiling sangat penting untuk mencari solusi, tidak cukup merazia saja," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta, Ucu Rahayu, mengatakan persoalan gepeng khususnya di kolong-kolong jalan layang sebenarnya tidak hanya tanggung jawab pihaknya.
βItu tugas bersama, masalah lalu lintas ada Dishub, kemudian masalah PKL-nya di Satpol PP, dan kalau ada gelandangan atau PMKS lainnya, itu baru ada peranan Dinsos,β kata dia ketika dihubungi, Senin (16/12).
Khusus untuk para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Ucu berujar, penanganan yang sudah dilakukan pihaknya dengan cara persuasif.
Baginya, menertibkan para tunawisma di kolong jembatan bukanlah persoalan yang mudah. Jika tidak dibarengi solusi yang tepat, maka akan gampang bagi para gelandangan dan pengemis untuk kembali ke kolong-kolong jalanan.
(brn/brn)











































