"Pelaku berinisial RCM (22). Kejadian tersebut terjadi pukul 23.45 WIB. Saat itu pelaku bersama kedua temannya yang menggunakan sepeda motor bermaksud untuk meminta uang kepada korban yang berinisial Dar (18) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama temannya," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin saat dihubungi, Selasa (18/12/2013).
Menurut pengakuan pelaku, awalnya dia meminta uang kepada korban, namun permintaannya tidak digubris. Karena kesal, RCM dan kawan-kawan langsung merampas telepon genggam dan tas milik Dar, namun sayang korban yang tak terima langsung memberikan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat Dar dikeroyok, teman-temannya pun tak tinggal diam. Mereka langsung membantu Dar untuk melakukan perlawanan sehingga RCM berhasil diamankan. "Sedangkan kedua teman pelaku berhasil melarikan diri dan membawa handphone Blackberry serta tas berisi bon dan tagihan milik korban," jelasnya.
RCM diancam dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Polsek Tebet dan masih dilakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," tutup Aswin.
(rii/rvk)











































