"Sebenarnya kalau divonis penjara sih tidak siap. Tapi ya harus disiap-siapkan," kata Novi usai menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/12/2013).
Meski mengaku pasrah terhadap putusan Majelis Hakim, Novi tetap berharap dirinya dapat dibebaskan dari segela tuntutan. Untuk itu dirinya berencana akan mengajukan banding setelah nanti putusan sidang atas kasusnya tersebut dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Novi terlihat hanya menunduk ketika tim kuasa hukumnya menjawab pernyataan JPU yang tetap memberikan hukuman 7 bulan penjara untuknya. Pengacara Novi, Rendy Anggara mengatakan dalam sidang bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya itu bukanlah tindakan yang disengaja dan tidak menghilangkan nyawa seseorang.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Karena perbuatan terdakwa dalam kecelakaan itu tidak menyebabkan korban jiwa," kata Rendy ketika membacakan duplic atau pembelaan dalam sidang tersebut.
Setelah mendengarkan jawaban pengacara, Ketua Majelis Hakim Harijanto mengatakan sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 7 Januari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan putusan hasil sidang.
"Dengan ini pembacaan duplic dari pihak terdakwa sudah kita dengarkan, maka sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada 7 Januari 2014 dengan pembacaan putusan," ucapnya seraya mengetukkan palu pertanda sidan telah ditutup.
(spt/rvk)