Sespri dan Ajudan Ratu Atut Dicegah KPK

Sespri dan Ajudan Ratu Atut Dicegah KPK

Gagah Wijoseno - detikNews
Selasa, 17 Des 2013 15:32 WIB
Jakarta - KPK bergerak cepat dalam penyidikan kasus Ratu Atut. KPK mengeluarkan surat perintah pencegahan atas orang dekat Atut. Surat cegah ke luar negeri itu sudah diterima Imigrasi.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Selasa (17/12/2013), pencegahan itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Skep no: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 desember 2013. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.

Yang dicegah yakni Alinda Agustine Quintansari (48), yang merupakan Sespri Atut. Seorang lagi yang dicegah yakni Riza Martina (32) yang merupakan ajudan Ratu Atut dan juga merangkap sebagai Kasubbag TU Gubernur-Wakil Gubernur Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dicegah dalam perkara Tipikor dengan tersangka Ratu Atut. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi soal pencegahan ini membenarkan.

(ndr/gah)


Berita Terkait