Informasi yang dikumpulkan detikcom, Selasa (17/12/2013), pencegahan itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Skep no: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 desember 2013. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
Yang dicegah yakni Alinda Agustine Quintansari (48), yang merupakan Sespri Atut. Seorang lagi yang dicegah yakni Riza Martina (32) yang merupakan ajudan Ratu Atut dan juga merangkap sebagai Kasubbag TU Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi soal pencegahan ini membenarkan.
(ndr/gah)










































