KY akan Periksa Tiga Hakim PN Praya yang Dicegah KPK

KY akan Periksa Tiga Hakim PN Praya yang Dicegah KPK

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 17 Des 2013 15:29 WIB
KY akan Periksa Tiga Hakim PN Praya yang Dicegah KPK
Jakarta - KPK mencegah tiga hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga terkait penangkapan Kajari Praya Subri. Komisi Yudisial (KY) langsung bergerak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tiga hakim itu.

"Kalau bisa kami pinjam tersangka ke KPK, apakah juga melibatkan tiga hakim tersebut?" kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2013).

Pemeriksaan tiga hakim ini bisa menggunakan cara yang sama ketika Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi memeriksa Akil Mochtar di KPK. KY akan memeriksa Subri untuk mencari pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kasus Akil, apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan? Tapi kita menghormati asas praduga tak bersalah," kata Taufiq.

Seperti yang diketahui, Ditjen Imigrasi mengabulkan permohonan KPK mencegah tiga hakim ke luar negeri selama enam bulan. Tiga hakim itu adalah;

1. Nama: Sumedi, SH.,MH.
Ttl: Pati, 16 November 1962
Pekerjaan: Kepala Pengadilan Negeri Praya

2. Nama: Anak Agung Putra Wiratjaya, SH.
Ttl: Denpasar, 4 Februari 1980
Pekerjaan: Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya

3. Nama: Dewi Santini, SH.,MH.
Ttl: Mataram, 16 September 1982
Pekerjaan: Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya.

Pencegahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013.

(vid/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini