"Saya akan segera bertemu Mendagri untuk konsultasi mengenai status tersangka itu," kata Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/12/2013).
Komisi I membidangi pemerintahan. Konsultasi ke Mendagri dianggap perlu karena pemprov merupakan kepanjangtanganan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemprov Banten Sitti Maani Nina mengaku tidak mengetahui posisi Ratu Atut Chosiyah. "Untuk keberadaannya, apakah itu di rumah atau di mana bisa dikonfirmasi ke ajudan (Atut)," ungkap Nina, sapaan akrab Karo Humas ini.
Atut ditetapkan sebagai dalam dua kasus berbeda. Atut dijerat dengan pasal suap di sengketa Pilkada Lebak dan korupsi di pengadaan alat kesehatan Banten. Hal itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
(trw/trw)










































