Kemunculan nama Atut berawal dari penangkapan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Pria yang biasa dijuluki pangeran dari Banten ini dicokok lembaga antikorupsi karena diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Lebak.
Wawan ditangkap pada 2 Oktober 2013 malam di kediamannya di Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel. Tak lama kemudian, suami wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan KPK mencegah Atut bukan tanpa alasan. Mereka menemukan bukti-bukti keterlibatan sang Ratu dalam kasus suap Pilkada Lebak. Penyelidikan pun akhirnya berkembang hingga ke kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Kalangan LSM pun ikut buka suara. Mereka membongkar carut marutnya pengelolaan dana bansos dan hibah yang dilakukan Atut selama jadi gubernur.
Hingga akhirnya hari pemeriksaan Atut pun tiba. Pada tanggal 11 Oktober 2013, Atut menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi. Selama 8 jam pemeriksaan, dia dicecar puluhan pertanyaan seputar sengketa Pilkada Lebak.
Pemeriksaan kedua bagi Atut terjadi pada 19 November 2013. Politisi Golkar ini dicecar soal pengadaan alat kesehatan di Banten.
Nah, pada 4 Desember 2013, sedianya Atut menjalani pemeriksaan lagi terkait suap Akil Mochtar. Namun dia tak datang dengan alasan mengikuti acara di Banten bersama pimpinan daerah lain.
Atut baru memenuhi panggilan KPK pada 10 Desember 2013. Dia mengaku ditanya soal pertemuan dengan Akil dan Wawan di Singapura sebelum hari penangkapan.
Status istri (alm) Hikmat Tomet itu akhirnya baru ditentukan KPK pada Kamis 12 Desember 2013 lalu. Lima pimpinan KPK sepakat menandatangani surat perintah penyidikan atas nama sang ratu. Status tersangka pun resmi disandangnya.
Β
Pengumuman resmi soal status Atut baru dilakukan KPK pada Selasa (17/12) hari ini. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan pasal suap terkait Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan.
(mad/ndr)











































