"Selama 13 tahun, perlindungan yang diberikan kepada konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di BPSK masih belum optimal dan belum merata," kata Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Aman Sinaga.
Aman menyampaikan hal ini dalam acara Focus Group Discussion Penyempurnaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 350/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria yang juga anggota BPSK ini, Kendala khusus yang membuat kurang optimalnya BPSK adalah pelaku usaha yang sering menolak surat panggilan. Lalu pemanggilan dengan bantuan polisi tidak dapat dilakukan BPSK karena tak tercantum dalam berbagai aturan atau keputusan Kemendag.
"Ada juga konsumen yang telah memilih BPSK untuk menyelesaikan sengketa, namun pelaku usaha tak bersedia sehingga dibawa ke ranah perdata," kata Aman.
Selain itu, para pelaku usaha yang setuju menyelesaikan sengketa konsumen di BPSK kerap tidak menyepakati cara penyelesaian yang ditawarkan BPSK, yakni konsolidasi, mediasi, dan arbitrase. Lalu para pelaku usaha juga tidak bersedia melaksanakan putusan BPSK.
"Ternyata dalam prakteknya, pihak kepolisian tidak dapat memenuhi permintaan BPSK agar pelaku usaha yang tidak bersedia melaksanakan putusan BPSK dapat melakukan penyidikan," tutup Aman.
(vid/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini