Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keputusan diambil sejak tanggal 12 Desember 2013. Para pimpinan sepakat untuk mengambil keputusan itu dalam ekspose para penyidik dan satgas. KPK menilai ada lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Atut.
"KPK mentepakan Ratu Atut Chosiyah, gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak Banten," kata Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua, Atut juga jadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan Banten. Namun Samad mengatakan, untuk kasus ini pasal yang dikenakan masih dalam proses rekonstruksi.
"Untuk sementara sudah disepakati yang bersangktan jadi tersangka, namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya," kata Samad.
(mad/ndr)