KPK: Atut Tersangka Kasus Suap Pilkada Lebak dan Alkes Banten

KPK: Atut Tersangka Kasus Suap Pilkada Lebak dan Alkes Banten

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 14:22 WIB
Jakarta - KPK resmi mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Atut dijerat dengan pasal suap di sengketa Pilkada Lebak dan korupsi di pengadaan alat kesehatan Banten.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keputusan diambil sejak tanggal 12 Desember 2013. Para pimpinan sepakat untuk mengambil keputusan itu dalam ekspose para penyidik dan satgas. KPK menilai ada lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Atut.

"KPK mentepakan Ratu Atut Chosiyah, gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak Banten," kata Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Samad, Ratu Atut terkena pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Dia dianggap turut serta melakukan suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.

Kasus kedua, Atut juga jadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan Banten. Namun Samad mengatakan, untuk kasus ini pasal yang dikenakan masih dalam proses rekonstruksi.

"Untuk sementara sudah disepakati yang bersangktan jadi tersangka, namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya," kata Samad.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads