Mahendradatta: Eksepsi Kami Pasti Ditolak Hakim

Mahendradatta: Eksepsi Kami Pasti Ditolak Hakim

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2004 08:25 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (25/11/2004) pukul 09.30 WIB ini kembali disidang. Dia akan mendengarkan pembacaan putusan sela. Meski belum dibacakan, namun kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta memperkirakan eksepsi Ba'asyir dan kuasa hukumnya bakal ditolak hakim."Kami yakin eksepsi kami ditolak dan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara," kata Mahendradatta saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Kamis (24/11/2004). Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Soedarto akan membacakan putusan sela kasus tindak pidana terorisme Ba'asyir. Sidang akan digelar di Aula Departemen Pertanian Cilandak.Keyakinan Mahendradatta akan ditolak eksepsinya, karena hakim ingin melihat bukti-bukti dalam pemeriksaan pokok perkaranya nanti. "Hakim ingin pemeriksaan dilanjutkan, supaya dia dapat melihat bukti-buktinya," kata Mahendradatta.Mahendradatta menilai keinginan hakim adalah hal yang wajar, karena dia belum berani mengambil sikap yang berpatokan pada murni hukum. "Karena dalam kasus ini mendapatkan sorotan yang sangat tajam, makanya dia berhati-hati dalam melihat kasus ini," katanya.Namun begitu, Mahendradatta yakin hakim saat ini masih netral dan belum ada keberpihakan hakim dalam perkara Ba'asyir. Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan verzet (upaya hukum) jika eksepsinya ditolak? "Tentu saja, kita akan melakukan perlawanan hukum. Agar tidak ada kesewenangan-wenangan hukum," katanya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads