Diduga Terima Suap, Kepala Seksi IPS RSU Tangerang Jadi Tersangka

Diduga Terima Suap, Kepala Seksi IPS RSU Tangerang Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 14:03 WIB
Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Seksi Instalasi Prasana dan Sarana (IPS) Rumah Sakit Umum Tangerang, ER sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dalam proses pengadaan genset dan instalasi serta pengadaan jasa konsultasi di RSU Tangerang dengan nilai kontrak total Rp 3 miliar lebih.

Kasubdit Tipikor Ditreksrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, tersangka E bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang proyek pada tahun 2012 itu.

"Tersangka E tidak cermat dalam menyusun HPS karena untuk harga genset, pekerjaan instalasi dan pekerjaan sipil yang tidak merinci secara jelas, yang kita duga ada mark up dalam HPS," jelas Ajie kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan ER, polisi juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Effendi Utama selaku Direktur PT Radi Daya Prima (RDP), pemenang tender dan Andri Suryana selaku broker.

Ajie mengatakan, dalam proses lelang tersebut, wanita tersebut diduga mengarahkan PT Radi Daya Prima (RDP) selaku pemenang tender. ER sendiri menerima fee dari tersangka Effendi Utama selaku Direktur PT RDP sebesar Rp 30 juta.

"Uang tersebut diberikan oleh tersangka Effendi kepada tersangka Andri Suryana, sebesar Rp 200 juta. Namun, yang diberikan kepada ER tidak semuanya, hanya Rp 80 juta," ujar Ajie.

Dalam prakteknya, tersangka Effendi menugaskan tersangka Andi untuk berusaha memenangkan lelang di RSU Tangerang itu dengan cara melobi tersangka ER. Effendi juga menjadi operator peserta lelang dengan cara memalsukan sejumlah dokumen penawaran.

PT RDP yang dibawahi oleh Effendi juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan tidak berkompeten dalam tender tersebut. Setelah memenangkan tender, tersangka Effendi menyelesaikan pekerjaan dan memberikan uang komisi kepada ER sebesar Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dokumen lelang, dokumen hasil pekerjaan, dokumen pembayaran pekerjaan dan uang tunai sebesar Rp 64,8 juta dari tersangka ER.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,5 dan 9 UU No 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

Saat ini, penyidik masih memproses kasus tersebut. Polisi tengah memanggil ahli pengadaan barang/jasa dari LKPP, meminta bantuan LPJK untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan meminta BPKP perwakilan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sementara para tersangka belum ditahan. "Kita masih menunggu hail audit," tutup Ajie.

(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads