"Yang bersangkutan dalam konteks ini menerima uang dari hasil kejahatan yang dilakukan kelompok Abu Roban senilai Rp 47 juta," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Dana tersebut diduga berasal dari hasil perampokan toko emas dan bank di beberapa wilayah, antara lain Kendal, Lampung, dan Tambora, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, upaya hukum yang dilakukan aparat tersebut sebagai bentuk meningkatkan kualitas rasa aman bagi masyarakat. "Terutama terhadap kemungkinan adanya gangguan aksi-aksi terorisme yang khsusnya kita jaga dan pelihara menjelang akhir tahun dan kaitan acara-acara masyarakat di akhir 2013," kata Boy.
(ahy/rvk)