"Pak Choel mau menemui saya terkait dengan permintaan fee 15 persen itu. Saya temui Pak Choel," ujar Wafid yang bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Pertemuan dengan Choel dilakukan beberapa kali, di antaranya di Plaza Indonesia dan di ruangan Menpora. Menurut Wafid, Choel meminta fee dengan mengatasnamakan sang kakak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Dia dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri.
(fjr/rvk)