"Ya DPP harus menyikapi apa saja setiap ada masalah hukum, tidak hanya Golkar saja," kata JK kepada wartawan di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Aturan di Golkar, JK memaparkan, kalau sudah terbukti bersalah harus berhenti dari pengurus. Ratu Atut memang memegang posisi penting di DPP Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terkait posisi Ratu Atut sebagai Gubernur Banten, menurut JK, masih aman sebelum divonis bersalah. Penetapan tersangka juga belum membuat Atut kehilangan kursi Gubernur Banten.
"Jabatan gubernurnya juga harus diserahkan ke wakil kalau divonis. (Kalau sekarang) Masih boleh menjabat," pungkasnya.
Ratu Atut yang juga ketua DPP Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi Alkes Banten.
Informasi yang dikumpulkan, Selasa (17/12/2013), surat perintah dimulainya penyidikan sudah ditandatangani pimpinan KPK. Rencananya Ketua KPK Abraham Samad yang akan mengumumkan langsung soal status Atut sore ini.
(mpr/van)